Aktivis Anti Narkoba Ditangkap Polisi di Sumsel
Tersangka Syarul Bakri (kiri) dan Fadli Gunawan yang diamankan dalam kasus narkoba-DISWAY NETWORK-
MURATARA, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Seorang oknum aktivis (penggiat) anti Narkoba di Kabupaten Musirawas Utara (MURATARA) Sumsel), justru ditangkap polisi, diduga saat menggunakan Narkoba jenis Sabu.
Penangkapatan dilakukan Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) terhadap mantan ketua salah satu organisasi anti Narkoba tersebut, Rabu (3/5/2023) sekitar jam 11.00 WIB, di Dusun 8 Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, Sumsel.
BACA JUGA:Biar Tidak Stres! Oknum Pejabat Ngaku Sudah Tiga Kali Beli Sabu
Tersangka yakni, Syarul Bakri (35) warga Kampung 4 Desa Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara, bersama rekannya, Fadli Gunawan (40) warga Kampung 3 Desa Terusan Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Sumsel.
Dari mereka polisi mengamankan barang bukti, pirek kaca yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram, berukut bong alat hisap sabu, 3 korek api dan 2 buah kotak rokok.
BACA JUGA:Lagi! Kasus Penyiraman Air Keras Terjadi di Palembang
Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson, menjelaskan, kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Muratara.
Adapun kronologis penangkapannya, sebelumnya personel Sat Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Terusan sering terjadi transaksi jual beli narkotika sabu.
BACA JUGA:Bunga Telang Bisa Dibuat Teh Loh! Selain Menyegarkan Ini 5 Manfaatnya
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap kebenaran info. Hasilnya ditemukan 2 orang laki-laki yang pada saat itu sedang berada di dalam sebuah rumah.
Mereka didapati sedang mengkonsumsi narkoba. Lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan rumah dan badan terhadap kedua itu.
BACA JUGA:Pemuda 22 Tahun Tewas Diamuk Massa
Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa pirek kaca yang diduga berisikan sabu, bong, plastik klip sisa pakai, kotak rokok dan korek api.
Keduanya mengakui barang-barang tersebut miliknya. Kemudian mereka langsung diangkut ke Polres Muratara bersama barang bukti. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: