LAHAT, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Rencana pembentukan Kabupaten Area sudah berjalan dan melaksanakan beberapa tahapan.
Terakhir, telah dilaksanakan Kajian Akademis sebagai persyaratan untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB).
BACA JUGA:Wacana Pemekaran Sumselbar, Ini Tanggapan Sekda Empat Lawang
Sehingga seluruh tahapan dan persyaratan telah dilaksankan hanya menunggu moratorium DOB.
Sekda Lahat, Chandra SH melalui Kabag Pemerintahan, Syaiful Bahri menjelaskan, sebelumnya dilaksanalan Forum Grup Diskusi tentang pembentukan Kikim Area sebagai DOB.
BACA JUGA:Wow! Ada Rencana Pemekaran Kabupaten Baru di Provinsi Bengkulu, Wacananya Sudah Sampai ke Kemendagri
Kemudian kajian akademis untuk melengkapi persyaratan.
“Persyaratan sudah dipenuhi. Hanya menunggu moratorium,” ujarnya seperti yang dilansir dari Lahat Pos.
BACA JUGA:Skenario Terbaru Pemekaran Sumsel, Bye-bye Linggau!
Dijelaskannya, dua persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa membentuk DOB, yakni persyaratan dasar dan administrasi.
Untuk persyaratan dasar meliputi kewilayaan dan kapasitas daerah.
BACA JUGA:Daftar 6 Calon Kabupaten Baru di Sumsel 2023, Tunggu Moratorium DOB Dicabut Langsung Sah!
Persyaratan kewilayaan, diantaranya luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah kabupaten induk.
“Sedangkan persyaratan kapasitas daerah diantaranya, geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, kemampuan penyelenggaraan pemerintahan bagi daerah yang bakal dibentuk,” ungkapnya.
BACA JUGA:Daerah Ini Dikenal dengan Kampung Cinta