Yulis mengatakan, pada tahun ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak hanya diterapkan kepada kendaraan masyarakat umum. Namun untuk kendaraan kepemilikan swasta dan kendaraan dinas juga mendapatkan program yang sama.
Berbeda dengan tahun lalu, hanya kendaraan umum yang mendapatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:NIK Menjadi NPWP, Wajib Pajak Harus Tahu
“Kendaraan dinas dan kendaraan miliki swasta juga mendapatkan program pemutihan pajak,” tambah Yulis.
Di sisi lain Yulis menjelaskan, program pemutihan pajak ini di samping untuk meningkatkan PAD, juga karena tuntutan masyarakat. Mengingat masih banyak kendaraan masyarakat menunggak pajak.
BACA JUGA:Dinkes Empat Lawang Terima Penghargaan Wajib Pajak
“Termasuk kernas juga banyak yang mati pajak. Masalah tersebut juga banyak belum diselesaikan, karena pemerintah hanya menganggarkan satu tahun pajak kendaraan. Harapannya tentu setelah pajaknya hidup, setiap tahunnya bisa dianggarkan lebih pembayaraan pajak karnas,” tuturnya.
Yulis mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bisa dimanfaatkan masyarakat. Karena jika kendaraan mati pajak lebih dari satu tahun, maka akan diterapkan pemblokiran nomor atau plat kendaraan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Bayar Pajak Motor, Masyarakat Wajib Tahu!!
“Jangan sampai kendaraan masyarakat kita menjadi bodong karena tidak membayar pajak,” tandasnya. **