Pisau Dipinggang Antarkan Gunawan ke Balik Jeruji Besi

Minggu 16-04-2023,16:42 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Adi Candra

‘Barang siapa dengan sengaja hak, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya senjata tajam jenis penikam atau penusuk sebagai mana dimaksud, terancam pidana sebagaimana diatur dalam UU Darurat terkait kepemilikan sajam,” pungkasnya. (Rer)

Kategori :