Nilai Santunan Sampai Rp 36 Juta, Beratkah Kewajiban PPS?

Senin 10-04-2023,12:05 WIB
Reporter : M Farrel
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Tugas PPS yang wajib diketahui, bagi calon PPS Pemilu 2024

- Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK - Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

- Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS

- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa

BACA JUGA:KPU Matangkan Persiapan Menjelang Kirab Pemilu 2024

- Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masa Kerja PPS dan Gaji PPS.

BACA JUGA:6 Dapil Telah Disahkan, KPU Empat Lawang Bahas PKPU Nomor 6/2023

Masa kerja PPS yaitu pada rentang waktu 17 Januari 2023-4 April 2024. Dengan demikian, PPS ini akan menjalani masa kerja selama kurang lebih 3 bulan.

Selama bertugas, PPS akan diberikan gaji.

Adapun besaran gaji yang didapat PPS yaitu Rp 1,5 juta per bulan (ketua) dan Rp 1,3 juta per bulan (anggota).

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Gelar Penyampaian POK untuk Pemilu 2024

Selain mendapatkan gaji yang diberikan selama masa tugas, jika petugas PPS ada yang mengalami kecelakaan kerja seperti meninggal dunia selama masa kerja, KPU akan memberi santunan sebesar Rp 36 juta.

Apabila petugas PPS mengalami cacat permanen, akan diberi santunan sebesar Rp 30 juta, sedangkan luka berat Rp 16,5 juta, luka sedang Rp 8,25 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta; dalam hitungan per orang. (cw1)

Kategori :