PRABUMULIH, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Seorang suami di Kota Prabumulih, tega melemparkan panci berisi sayur panas ke istrinya sendiri.
Sang suami yang diketahui bernama Dani Rahmat (21) dan sang istri bernama Della Ameilia (20) warga Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Akibat dilempar panci berisi sayur panas tersebut, sang istri mengalami luka robek di bagian wajah sebelah kiri.
Kini kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut berakhir di tangan polisi dan sang suami kini dijebloskan ke penjara.
BACA JUGA:Vena Melinda Jadi Korban KDRT oleh Ferry Irawan, Verrel dan Athalla Menangis
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa KDRT yang dilakukan Dani Rahmat yang merupakan buruh harian lepas ini, terhadap Della sang istr, terjadi pada 22 Januari 2023, sekira pukul 12.15 WIB lalu.
Berawal saat pasangan suami istri ini cekcok mulut, saat itu Dani tak bisa mengendalikan dan menahan amarahnya hingga melemparkan panci yang berisi sayur panas ke Della yang merupakan istrinya sendiri.
"Aku dilempar panci isi sayur katu panas," ucap Della saat memberikan laporan ke Polres Prabumulih.
Atas dasar laporan itu, petugas unit PPA bergerak cepat. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempatnya bekerja di Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Diduga Kasus Prostitusi, Dua Perempuan Ditangkap Unit PPA
Dani akhirnya dicokok petugas dan dijebloskan ke jeruji besi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH membenarkan telah mengamankan pelaku.
"Suaminya sudah kita amankan. Sudah kita bawa ke Mapolres Prabumulih, berikut barang bukti berupa buku nikah, "ujarnya, Sabtu (4/2/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Dani Rahmat dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
BACA JUGA:Bupati dan DPRD Empat Lawang Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2023