Kabar Gembira, Per 1 Desember Anak Dibawah 12 tahun Sudah Boleh Naik KA

Rabu 01-12-2021,20:24 WIB

RAKYATEMPATLAWANG COM PT Kereta Api Indonesia Persero kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh KAJJ yang mulai berlaku 1 Desember 2021 Kebijakan tersebut yang sebelumnya membuat PT KAI harus membatasi sementara calon penumpang berusia di bawah 12 tahun namun sekarang KAI sudah membebaskan aturan tersebut Semua penumpang sudah diperbolehkan untuk naik akses jalur kereta api namun masih wajib melakukan pemeriksaan PCR atau rapid antigen dan menunjukkan sertifikat vaksin Penumpang yang tidak dapat menunjukkan kartu sertifikat vaksin tidak dapat melakukan perjalanan namun terkecuali untuk masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak kata Kepala Stasiun kereta api Tebing Tinggi Septo Kemarin 01 12 Di wilayah PT KAI peraturan ini diterapkan pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh baik dari stasiun Kertapati Lubuk Linggau stasiun Lubuk Linggau Kertapati serta stasiun Kertapati Tanjung Karang stasiun Tanjung Karang Kertapati Perbaruan kebijakan ini mengingat bahwa banyak sekali penumpang dibawah usia 12 tahun yang ingin melakukan perjalanan menggunakan jalur kereta Demi keamanan dan kenyamanan bersama kebijakan untuk penumpang dibawah usia 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat tuturnya Ditempat yang berbeda Susan menyambut baik kebijakan yang dilakukan oleh KAI yang telah memperbolehkan anak usia dibawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan kereta api Saya sangat senang dengan kebijakan ini selama ini sangat sulit untuk berpergian karena tidak mungkin saya dengan anak saya berpisah ada yang naik travel dan saya naik kereta setiap saya melakukan perjalanan pasti menggunakan jalur kereta api karena jika naik travel saya mabuk Alhamdulillah sekarang saya maupun keluarga saya sudah bisa mengajak anak anak kami untuk berpergian lagi tutupnya Mus

Tags :
Kategori :

Terkait