Sidang Korupsi PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti dan Suami Tak Saling Tegur

 Sidang Korupsi PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti dan Suami Tak Saling Tegur

Sidang Korupsi PMI Palembang: Mantan Wawako Fitrianti dan Suami Tak Saling Tegur:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID — Suasana dingin mewarnai ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang pada Selasa (7/10/2025) saat mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda (Finda) dan suaminya Dedi Sipriyanto, mantan anggota DPRD Palembang, hadir dalam agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan).

Keduanya yang tengah menjalani proses hukum dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang tampak duduk berjauhan tanpa bertegur sapa.

Finda lebih banyak berinteraksi dengan tim penasihat hukumnya, sementara Dedi duduk di sisi kursi pengunjung bersama keluarga tanpa menoleh sedikit pun ke arah istrinya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, disebutkan Finda menerima aliran dana sebesar Rp 2,4 miliar, Dedi Rp 30 juta, dan Agus Budiman Rp 144 juta.

Selain itu, keduanya disebut menikmati dana bersama senilai Rp 1,4 miliar yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan PMI namun diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Sekda Fauzan Khoiri Pimpin Advokasi Program Bangga Kencana, Perkuat Sinergi dan Komitmen di Empat Lawang

BACA JUGA:Anggaran TKD Turun 39 Persen, Gubernur Herman Deru Dorong Optimalisasi Pajak Daerah di Sumsel

JPU Syaran Jafizhan SH MH menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membeli dua mobil pribadi jenis Toyota Hi-Ace (2020) dan Toyota Hilux (2023) melalui skema kredit dengan uang muka dan cicilan yang berasal dari anggaran PMI Palembang.

Selain itu, ada pula pengeluaran untuk keperluan rumah tangga pribadi senilai Rp 664 juta dan pembelian papan bunga mencapai Rp 370 juta, di mana Rp 339 juta di antaranya digunakan untuk papan bunga pribadi atas nama Finda dan Dedi.

JPU menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dengan ancaman hukuman penjara maksimal.

Kuasa Hukum Sebut Dakwaan JPU Cacat Formil

Dalam sidang pembacaan nota keberatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masriati SH MH, tim kuasa hukum Fitrianti menilai dakwaan JPU cacat formil dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

BACA JUGA:Bupati dan Ketua TP PKK Empat Lawang Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD se-Sumsel

BACA JUGA:Estafet Kepemimpinan di Lapas Empat Lawang, Reza Yudhistira Kurniawan Resmi Gantikan Lamarta Surbakti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: