ETLE Kembali Aktif di Empat Lawang, Begini Proses Tilang Digital

ETLE Kembali Aktif di Empat Lawang, Begini Proses Tilang Digital

ETLE Kembali Aktif di Empat Lawang, Begini Proses Tilang Digital:dok/rel--

3. Mobile Camera – Dipasang pada kendaraan dinas polisi untuk patroli.

4. Portable Camera – Digunakan petugas di titik rawan pelanggaran.

Di Empat Lawang, saat ini terdapat dua titik pemasangan ETLE dengan jenis kamera E-Police.

Alur Penindakan ETLE

Kasat Lantas menjelaskan, setidaknya ada enam tahapan penindakan dalam ETLE:

1. Perekaman Otomatis oleh kamera ETLE.

2. Identifikasi Kendaraan melalui Electronic Registration & Identification (ERI).

3. Pengiriman Surat Konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

4. Konfirmasi Pemilik Kendaraan via online atau datang ke posko.

5. Penerbitan Tilang & Pembayaran via BRIVA tanpa sidang.

6. Blokir STNK Sementara jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran dalam 9 hari.

BACA JUGA:Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Empat Lawang Gelar Kampanye Hari Anti Korupsi

BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Pimpin Rapat Koordinasi dan Konsultasi Publik Ranwal RPJMD

Menurutnya, kebingungan masyarakat biasanya terjadi karena tidak mengetahui mekanisme konfirmasi atau mengabaikan surat dari kepolisian.

“Kami imbau masyarakat segera menindaklanjuti surat konfirmasi yang diterima. ETLE ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan mendisiplinkan pengendara demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: