Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Diringkus, Dapat Barang dari Curup

Pengedar Narkoba di Lubuk Linggau Diringkus, Dapat Barang dari Curup:ist--
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu itu diperoleh dari wilayah Palak Curup, Kecamatan Binduriang.
Aidil mengaku sebagian sabu digunakan sendiri dan sebagian lagi dijual untuk mendapatkan keuntungan yang kemudian diputar kembali untuk membeli sabu lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Himbau Warga Pasang Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: