Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus Sambut HUT ke-80 RI

Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus Sambut HUT ke-80 RI

Pemerintah Imbau Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus Sambut HUT ke-80 RI:ist/net--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, pemerintah resmi mengeluarkan imbauan untuk mulai mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025.

Melalui edaran itu, pemerintah mengajak seluruh lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum untuk menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, spanduk, hingga bendera Merah Putih sesuai dengan Pedoman Identitas Visual HUT ke-80 RI.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2025,” tulis poin ketiga dalam edaran resmi tersebut.

Aturan Pemasangan Bendera

BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Sukses Naik Kelas Berkat Rumah BUMN BRI

BACA JUGA:Lapas Empat Lawang Gelar Pengajian dan Pembelajaran Sholat Bersama Kemenag

Pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009. Beberapa aturan penting meliputi:

Pengibaran dilakukan saat matahari terbit hingga terbenam, kecuali dalam keadaan tertentu.

Tiang bendera harus seimbang dengan ukuran bendera.

Tidak boleh membiarkan bendera menyentuh tanah.

Selain itu, ukuran bendera telah ditentukan tergantung penggunaan, seperti:

200 cm x 300 cm untuk istana kepresidenan.

120 cm x 180 cm untuk lapangan umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: