Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat, Tugas Sosial Resmi Masuk Beban Kerja

Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat, Tugas Sosial Resmi Masuk Beban Kerja:ist--
Misalnya, guru yang aktif menjadi pengurus organisasi masyarakat atau lembaga pemerintahan non-struktural, kini diakui setara dengan 1 jam tatap muka.
Selain itu, beberapa ekuivalensi tugas tambahan yang resmi dihitung sebagai jam kerja antara lain:
Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler: setara 2 jam tatap muka
Guru Piket: setara 1 jam
Pengurus Organisasi Pendidikan: tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam, kabupaten/kota 1 jam
Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah: Ketua 2 jam, anggota 1 jam
Tutor Pendidikan Kesetaraan: maksimal 6 jam per minggu
BACA JUGA: Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
BACA JUGA: Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI
Narasumber Pelatihan Nasional: 1 jam per program
Guru Dimuliakan Sebagai Penggerak Sosial
Melalui kebijakan baru ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, namun juga sebagai tokoh masyarakat dan penggerak perubahan sosial.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memuliakan peran mereka di tengah masyarakat.
Langkah ini dinilai sejalan dengan visi pendidikan nasional yang mengedepankan penyelarasan antara pendidikan formal dan pembentukan karakter sosial generasi penerus bangsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: