Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat, Tugas Sosial Resmi Masuk Beban Kerja

Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat, Tugas Sosial Resmi Masuk Beban Kerja

Aturan Baru! Guru Kini Diakui Sebagai Tokoh Masyarakat, Tugas Sosial Resmi Masuk Beban Kerja:ist--

Misalnya, guru yang aktif menjadi pengurus organisasi masyarakat atau lembaga pemerintahan non-struktural, kini diakui setara dengan 1 jam tatap muka.

Selain itu, beberapa ekuivalensi tugas tambahan yang resmi dihitung sebagai jam kerja antara lain:

Wali Kelas, Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler: setara 2 jam tatap muka

Guru Piket: setara 1 jam

Pengurus Organisasi Pendidikan: tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam, kabupaten/kota 1 jam

Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah: Ketua 2 jam, anggota 1 jam

Tutor Pendidikan Kesetaraan: maksimal 6 jam per minggu

BACA JUGA: Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

BACA JUGA: Langkah Akseleratif Transformasi BRI Tuai Dukungan Komisi XI DPR RI

Narasumber Pelatihan Nasional: 1 jam per program

Guru Dimuliakan Sebagai Penggerak Sosial

Melalui kebijakan baru ini, Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, namun juga sebagai tokoh masyarakat dan penggerak perubahan sosial.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memuliakan peran mereka di tengah masyarakat.

 

Langkah ini dinilai sejalan dengan visi pendidikan nasional yang mengedepankan penyelarasan antara pendidikan formal dan pembentukan karakter sosial generasi penerus bangsa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: