Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Paiker dalam Operasi Senpi Musi 2025

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal di Paiker dalam Operasi Senpi Musi 2025:ist/rls--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang kembali mencetak prestasi dalam upaya penegakan hukum dengan mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang.
Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/7/2025).
Press release tersebut dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Adam Rahman, S.Tr.K, didampingi Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif serta Kasat Pol-PP Kabupaten Empat Lawang.
Penindakan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 25 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah pondok milik warga yang berada di Talang Mulak, Desa Talang Padang, Kecamatan Paiker.
BACA JUGA:Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan Bergengsi di FinanceAsia 2025
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver laras pendek berikut empat butir amunisi aktif yang disembunyikan pelaku di bagian perut.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Dedi Irawan (38), seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Paiker.
Kepada petugas, Dedi mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan miliknya. Barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.
Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan hukuman berat karena dinilai membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: