Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Ekstasi, Selamatkan 121 Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba

Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Ekstasi, Selamatkan 121 Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kamis pagi (19/6/2025), aparat memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama Mei 2025.
Pemusnahan dilakukan di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel sekitar pukul 09.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Wadir Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harisandi, serta disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Palembang dan Bidlabfor Polda Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 11.783,92 gram sabu dan 1.317 butir ekstasi.
Sebelumnya, barang bukti ini dicampur dengan cairan pembersih dan diblender, lalu dibuang ke dalam septic tank untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Sukseskan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah 2025
“Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang dan satu butir ekstasi dikonsumsi dua orang, maka pemusnahan ini berhasil menyelamatkan 121.072 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Harisandi.
Selama Mei 2025, Ditresnarkoba Polda Sumsel mengungkap 11 laporan polisi dari enam wilayah berbeda, dengan total 16 tersangka. Lokasi pengungkapan meliputi:
Kabupaten Musi Banyuasin (3 LP)
Kabupaten Banyuasin (2 LP)
Kota Palembang (2 LP)
Kabupaten Muara Enim (2 LP)
Kota Prabumulih (1 LP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: