Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Ekstasi, Selamatkan 121 Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba

Polda Sumsel Musnahkan 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Ekstasi, Selamatkan 121 Ribu Jiwa dari Jeratan Narkoba:ist--
Kabupaten Ogan Komering Ulu (1 LP)
Tersangka dan Barang Bukti
Beberapa tersangka yang diamankan antara lain:
Antoni, 10.949,61 gram sabu – TKP Sukabangun II, Palembang
Aldo Aditya Pratama, 1.200 butir ekstasi – TKP kos di Jl. Letnan Kasnariansyah, Palembang
BACA JUGA:Tak Terima Dituduh Pelakor Seorang Wanita Laporkan Balik Istri Sah
BACA JUGA:Lurah Watervang Gencar Cegah Penyalahgunaan Narkoba dengan Program IBM, Fokus ke Remaja
Demi Saputra, 196,33 gram sabu – TKP Sekayu-Pendopo, Muba
Andhika dan Syaroma, 100 butir ekstasi – TKP Betung, Banyuasin
Demiko Capenter, 97,94 gram sabu – TKP Desa Gasing, Banyuasin
Dimas Pahlevi dan Edi, 97,7 gram sabu – TKP Karang Anyar, Palembang
Gusti Randa, 99,24 gram sabu – TKP Prabumulih Utara
Darul, 100,56 gram sabu dan 43 butir ekstasi – TKP Rantau Sialang, Muba
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Menurut AKBP Harisandi, Sumatera Selatan saat ini menjadi pasar potensial sekaligus rawan peredaran narkoba.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: