Ridwan Mukti Cs Diadili, Terancam Pasal Berlapis dalam Dugaan Korupsi Rp61 Miliar

Ridwan Mukti Cs Diadili, Terancam Pasal Berlapis dalam Dugaan Korupsi Rp61 Miliar

Ridwan Mukti Cs Diadili, Terancam Pasal Berlapis dalam Dugaan Korupsi Rp61 Miliar:ist--

Secara khusus, terdakwa Bachtiar juga dikenai tambahan Pasal 11 UU Tipikor, terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

BACA JUGA:Satu Rumah di Tebing Tinggi Empat Lawang Dilalap Sijago Merah, Kerugian Ditaksir Capai Ratusan Juta

BACA JUGA:Pagar Alam Siap Sambut 600 Mahasiswa KKN Unsri, Wali Kota Ludi Oliansyah Dukung Penuh Program Tematik

Usai sidang, Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo menegaskan bahwa dakwaan sudah dibacakan secara lengkap, dan sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa. Dua terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan keberatan.

"Terdakwa Bachtiar juga kami sangkakan dengan Pasal 11 karena diduga menerima sesuatu dalam kapasitasnya sebagai kepala desa," jelas Imam.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai kerugian negara yang sangat besar serta keterlibatan sejumlah tokoh penting di Musi Rawas dan Sumatera Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: