Bupati Muba Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK Sumsel

Bupati Muba Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK Sumsel

Bupati Muba Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD 2024 dari BPK Sumsel:ist--

Rio Tirta juga mengingatkan kewajiban menindaklanjuti rekomendasi sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dalam waktu paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

“Kami harap seluruh rekomendasi segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi dan dokumen pendukung yang telah disepakati,” pungkasnya.

BACA JUGA:Pemkot Pagar Alam Luncurkan Program RINGKAS di RSUD Besemah

BACA JUGA:Kolaborasi Layanan 112 dan 119 di Musi Banyuasin Wujudkan Respons Darurat Cepat untuk Warga

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan terbuka, serta menjadi dasar penyusunan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Momentum ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban publik atas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: