Kejari Lahat dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Program Anti Boros, Sekaligus Musnahkan Barang Bukti

Kejari Lahat dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Program Anti Boros, Sekaligus Musnahkan Barang Bukti

Kejari Lahat dan PT Pos Indonesia Perpanjang Kerja Sama Program Anti Boros, Sekaligus Musnahkan Barang Bukti Inkracht:ist--

Pemusnahan Barang Bukti

Selain penandatanganan kerja sama, Kejari Lahat juga menggelar pemusnahan barang bukti perkara inkracht dari periode Agustus 2024 hingga Maret 2025.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Tindak Pidana Narkotika:

43 perkara, dengan barang bukti berupa 624,562 gram ganja, 85,56 gram sabu, 21,33 gram ekstasi, alat hisap, pakaian, tas, dan timbangan.

Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda:

31 perkara, dengan barang bukti seperti senjata tajam, dodos, dan keranjang.

BACA JUGA:Wali Kota Pagar Alam Pimpin Aksi Bersih-Bersih di Jalur Strategis Atung Bungsu

BACA JUGA:Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang Kembali Berstatus Internasional

Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum:

14 perkara, dengan barang bukti seperti senjata api, pakaian, dan barang terkait lainnya.

Tindak Pidana Ringan:

12 botol minuman keras berbagai merek.

Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat, menunjukkan komitmen semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat supremasi hukum di Kabupaten Lahat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: