Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan bernama Andrian alias Ja’il (30) atas tindak kekerasan terhadap Yogi Pranata (29), yang terjadi di Dusun VI, Desa Sakatiga, Kecamatan Indralaya.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 27 Maret 2025, di halaman rumah korban.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan pemukulan menggunakan sapu ijuk bergagang bambu, hingga menyebabkan luka sobek di bagian belakang kepala korban.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, tim Tekab 156 Polsek Indralaya langsung melakukan penyelidikan cepat.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Pilkada Di Lapas Kelas llB empat Lawang Berlangsung Aman, WBP Antusias

BACA JUGA:Pj Bupati Empat Lawang Sampaikan Apresiasi atas Suksesnya PSU Pasca Putusan MK

“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Sakatiga pada Kamis malam, 17 April 2025, tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya pada Minggu (20/4).

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu berwarna cokelat muda dan hasil visum et repertum yang menguatkan laporan korban.

AKP Junardi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kejahatan kepada pihak berwajib.

BACA JUGA:Bupati dan Wabup Lahat Resmikan Masjid Al Najamudin, Dorong Fungsi Masjid Sebagai Pusat Pendidikan

BACA JUGA:JM-Fai Unggul di Quick Count Versi LSI, PSU Pilkada Empat Lawang 2025, Joncik Katakan Ini Kemenangan Rakyat

“Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh warga,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: