Kasus Pencurian,Disertai Pemerkosaan di Perkebunan Gunung Meraksa Lama Berhasil Diungakap Korban Warga Cirebon

Kasus Pencurian,Disertai Pemerkosaan di Perkebunan Gunung Meraksa Lama Berhasil Diungakap Korban Warga Cirebon

Kasus Pencurian,Disertai Pemerkosaan di Perkebunan Gunung Meraksa Lama Berhasil Diungakap Korban Warga Cirebon:ist/rls--

Setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Empat Lawang segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (4/4/2025) pukul 11.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Adam Rahman, S.Tr.K dan Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif berhasil menangkap tersangka Gusti serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit HP Vivo warna gold metallic

1 helai baju

1 helai jaket

1 koper abu-abu dan pink

1 tas warna krem

Kerugian dan Tindakan Hukum

Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 11,4 juta dan luka fisik serta trauma berat akibat kejadian tersebut.

Tersangka Gusti kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

BACA JUGA:Situasi Kamtibmas Sumsel Terkendali pada Hari Pertama Idul Fitri, Arus Mudik Lancar

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Lantik dan Gelar Bimtek untuk PPK, PPS, dan KPPS Jelang PSU 2025

Polres Empat Lawang akan menjerat pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 12 tahun penjara atau lebih.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, serta tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal dengan baik, meskipun memiliki hubungan dekat melalui media sosial atau jarak jauh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: