Wali Kota Lubuk Linggau Dorong Pemilihan Ketua RT Secara Musyawarah Mufakat

Wali Kota Lubuk Linggau Dorong Pemilihan Ketua RT Secara Musyawarah Mufakat

Wali Kota Lubuk Linggau Dorong Pemilihan Ketua RT Secara Musyawarah Mufakat:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat, M.I.Kom, mendorong agar pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat, bukan pemilihan langsung.

Menurutnya, pemilihan secara langsung memerlukan biaya besar dan berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat.

"Saya mendorong pemilihan ketua RT dilakukan secara musyawarah mufakat, tidak dipilih secara langsung karena kalau dipilih secara langsung biayanya besar. Untuk satu kali pemilihan ketua RT, biayanya bisa mencapai belasan juta," ujar Wali Kota saat meresmikan pemakaian kantor Lembaga Adat Kota Lubuk Linggau di Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, beberapa hari lalu.

Wali Kota menjelaskan bahwa pemilihan ketua RT nantinya akan dilaksanakan serentak dengan periode jabatan selama lima tahun.

BACA JUGA:Banjir Landa Kota Jambi di Hari Idul Fitri, Warga Tuntut Solusi Konkret dari Pemerintah

BACA JUGA:Pemerintah Targetkan Penuntasan Tenaga Honorer Melalui Skema PPPK Paruh Waktu

Regulasi mengenai pemilihan ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pedoman Penyelenggaraan Ketua RT dan RW.

Dalam Perwali tersebut disebutkan bahwa terdapat dua mekanisme pemilihan ketua RT, yakni musyawarah mufakat dan pemilihan langsung.

Tata cara pemilihan ketua RT secara musyawarah mufakat diatur dalam Pasal 9, sedangkan pemilihan langsung diatur dalam Pasal 10.

Tata Cara Musyawarah Mufakat (Pasal 9):

1. Musyawarah pemilihan dilakukan sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam undangan.

2. Kepala Keluarga yang mendapat undangan tidak dapat diwakilkan.

BACA JUGA:Mayat Pria Ditemukan di Semak-semak Lubuk Linggau, Korban Diketahui Sudah Menghilang Sehari Sebelumnya

3. Setiap peserta musyawarah wajib mengisi daftar hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: