Larangan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Saat Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan

Larangan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Saat Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan

Larangan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Saat Mudik Lebaran 2025 Resmi Diberlakukan:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemerintah resmi menerapkan larangan operasional bagi kendaraan sumbu tiga atau lebih yang mengangkut barang non-sembako selama arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah (2025).

Kebijakan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktorat Jenderal Bina Marga.

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengonfirmasi bahwa larangan ini berlaku di ruas jalan tol dan non-tol mulai Senin, 24 Maret 2025, pukul 00.00 WIB hingga 2 April 2025.

“Jika ada kendaraan sumbu tiga atau lebih yang masih melintas, akan dihentikan dan ditempatkan di kantong parkir yang telah disiapkan petugas,” ujarnya saat meninjau ruas Tol Musi Landas-Pulau Rimau.

BACA JUGA:Pertamina Tambah Pasokan 758.000 Tabung LPG 3 Kg di Sumsel Jelang Idul Fitri

BACA JUGA:Arus Mudik Lebaran 1446 H di Empat Lawang Mulai Meningkat, Pemudik Diminta Waspada

Larangan operasional ini diterapkan guna mengurangi potensi kemacetan dan menjaga keselamatan serta kelancaran arus kendaraan, terutama di jalur lintas utama seperti Jalan Lintas Timur Palembang-Betung.

Kepadatan kendaraan pada masa mudik kerap menjadi tantangan tahunan, sehingga langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan mempercepat arus lalu lintas.

Sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas, Tol Musi Landas-Pulau Rimau telah dibuka secara fungsional sejak 24 Maret 2025.

Tol ini beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 16.00 WIB untuk mendukung kelancaran perjalanan pemudik.

BACA JUGA:SK Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Bengkulu Terbit Seusai Idulfitri 1446 H

BACA JUGA:Ridwan Kamil Dituduh Selingkuh, Bantah dan Sebut Fitnah Bermotif Ekonomi

Dengan adanya jalan alternatif ini, diharapkan beban lalu lintas di jalur utama dapat berkurang.

Selain jalan tol, larangan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih juga berlaku di jalur penghubung Sumatera Selatan dengan Jambi dan Lampung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: