Dishub Sumsel Batasi Operasional Kendaraan Bermuatan Besar Mulai 24 Maret 2025

Dishub Sumsel Batasi Operasional Kendaraan Bermuatan Besar Mulai 24 Maret 2025:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan resmi membatasi operasional kendaraan bermuatan besar mulai 24 Maret hingga 8 April 2025 guna memperlancar arus mudik Lebaran.
Kepala Dishub Sumsel, Arinarsa JS, menyatakan bahwa pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan gandengan, serta truk pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
“Namun, ada beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, seperti truk pengangkut BBM, ambulans, dan truk pengangkut bahan pokok,” ujarnya, Selasa (18/3).
Pengaturan pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol maupun non-tol di Sumsel. Dishub bersama kepolisian akan melakukan pengawasan serta penegakan aturan di lapangan.
BACA JUGA:BI Sumsel Gelar Susur Sungai Musi untuk Pastikan Ketersediaan Uang Tunai Jelang Idul Fitri 2025
Arinarsa menegaskan bahwa perusahaan transportir angkutan batu bara, pemilik IUP batu bara, serta ekspedisi dan angkutan barang diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraannya selama masa pembatasan.
“Surat edaran terkait pembatasan ini telah diteken oleh Gubernur Sumsel pada 17 Maret 2025 dan sudah disampaikan kepada Dishub kabupaten/kota serta para pengusaha angkutan barang,” katanya.
Kebijakan ini diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: