Polres Lahat dan Disperindag Gelar Sidak BBM di SPBU, Pastikan Kualitas dan Takaran Sesuai Standar

Polres Lahat dan Disperindag Gelar Sidak BBM di SPBU, Pastikan Kualitas dan Takaran Sesuai Standar:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Lahat, yang dipimpin oleh Ipda Achmad Syarif, bersama dengan Kabid Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lahat, Abdul Hakim, menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan tera di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lahat.
Sidak ini bertujuan untuk memastikan kualitas dan kuantitas bahan bakar minyak (BBM), terutama yang disubsidi pemerintah seperti Pertalite dan Solar, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Tim melakukan pengecekan di SPBU Bandar Agung dan SPBU Kota Raya dengan mengambil sampel BBM yang dijual.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan tidak ada campuran air dalam BBM, menyusul kekhawatiran masyarakat terkait isu pencampuran yang sempat beredar.
BACA JUGA:Perpustakaan Lahat Tetap Buka Setiap Hari di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:2 Polisi Korban Penembakan Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam Dimakamkan di OKU Timur
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, Iptu Redho Rizky Pratama, menyatakan bahwa sidak ini dilakukan untuk menepis dugaan adanya pencampuran air dalam BBM yang dijual di SPBU.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya menunjukkan bahwa BBM yang dijual di SPBU Lahat telah memenuhi standar dan tidak tercampur dengan air," jelasnya.
Selain pemeriksaan kualitas BBM, tim juga memastikan alat ukur di SPBU masih dalam masa berlaku tera.
Hal ini penting agar mesin pompa BBM di SPBU tetap memberikan takaran yang sesuai dengan regulasi.
Kabid Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lahat, Abdul Hakim, menegaskan bahwa seluruh delapan SPBU di Kabupaten Lahat telah menjalani proses tera dan masih dalam masa berlaku.
BACA JUGA:BPBD Muba Sigap Tangani Pohon Tumbang Akibat Cuaca Ekstrem di Sekayu
Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan alat ukur, termasuk Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM), dari 3 hingga 7 Maret lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: