Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus
![Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus](https://rakyatempatlawang.disway.id/upload/f99a614f95d10e258d8a9e4cdfa606c8.jpg)
Pemilik Excavator Aniaya Penyewa di Ogan Ilir, Pergelangan Tangan Korban Putus:ist--
“Kita jerat dengan pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: