Residivis Perampokan di Lahat Ditangkap, Tersangka Dilumpuhkan Polisi

Residivis Perampokan di Lahat Ditangkap, Tersangka Dilumpuhkan Polisi

Residivis Perampokan di Lahat Ditangkap, Tersangka Dilumpuhkan Polisi:ist--

BACA JUGA: Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Ponsel korban

Uang tunai Rp2 juta

Senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban

Sementara itu, motor korban telah dijual oleh tersangka.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal akibat pukulan keras di kepala yang menyebabkan patahnya tulang tengkorak dan patah tulang pengumpil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman yang sama.

BACA JUGA: Rumah Pemulung di Prabumulih Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA: Pria di Musi Rawas Aniaya Ibu Kandung Gara-Gara Tak Diberi Uang untuk Judi Online

Kapolres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan serupa dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melapor jika menemukan aktivitas berbahaya di lingkungan mereka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: