Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam

Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam

Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam:ist--

Pemohon menuding adanya pelanggaran administratif berupa penggunaan Daftar Pemilih Pindahan (DPTB) secara tidak sah yang berpotensi mempengaruhi hasil pemilihan.

Namun, dalam persidangan, MK tidak menemukan bukti kuat yang mendukung dalil tersebut.

Selain itu, persoalan administratif yang dipersoalkan dinilai tidak masuk dalam kategori yang dapat mengubah hasil pemilu secara signifikan.

BACA JUGA:Pemkab Lahat Perbaiki Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

BACA JUGA:Pemkab Lahat Perbaiki Puskesmas untuk Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Dengan putusan ini, kemenangan paslon yang memperoleh suara terbanyak di Pilwalkot Pagar Alam tetap sah dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: