Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam

Gugatan Ditolak! MK Tolak Permohonan Paslon Nomor 2 di Pilwalkot Pagar Alam:ist--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (PHPU Walkot) Pagar Alam yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Alpian-Alfikriansyah.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya, Selasa (4/2/2025), di Gedung MK, Jakarta.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Suhartoyo dalam persidangan.
Dalil Pelanggaran Tak Terbukti
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa tuduhan pemilih ganda dan pemalsuan tanda tangan yang diajukan pemohon telah ditindaklanjuti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagar Alam.
BACA JUGA:Wisata Musi Cruise Palembang Makin Diminati, Kini Bisa Beli Tiket Online
BACA JUGA:Polres Empat Lawang Gelar Pengecekan Urine, Semua Personel Negatif Narkoba
KPU telah melakukan klarifikasi dan memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Berdasarkan hasil akhir pemilihan, Paslon Alpian-Alfikriansyah memperoleh 29.231 suara, sedangkan Paslon pemenang mengantongi 33.672 suara.
Selisih suara yang mencapai 4.441 suara atau sekitar 4,8 persen ini jauh di atas ambang batas 2 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan terhadap dalil pokok permohonan Pemohon," kata Enny. Dengan demikian, gugatan yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilwalkot Pagar Alam 2025.
BACA JUGA:Ratusan Tenaga Honorer R2 dan R3 di Empat Lawang Demo Tuntut Status PPPK Penuh Waktu
BACA JUGA:Pemerintah Percepat Pencairan THR Idul Fitri 2025, Pekerja dan Pengusaha Dukung Kebijakan
Sidang perkara ini bermula saat Alpian-Alfikriansyah mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Pagar Alam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: