Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Copot 6 Pegawai akibat Pemasangan Pagar Laut di Tangerang:ist--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil tindakan tegas dengan mencopot enam pegawai yang terlibat dalam pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten.

Selain itu, dua pegawai lainnya juga menerima sanksi berat terkait kasus tersebut.

“Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Meskipun Nusron Wahid tidak menyebutkan nama pegawai yang diberikan sanksi, ia mengungkapkan inisial serta jabatan mereka.

BACA JUGA:Ratusan Hektare Sawah di PALI Terendam Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

BACA JUGA:Pengamanan UKL di Depan Kantor Pemkab Empat Lawang, Polisi Jaga Kondusivitas

Para pegawai yang dikenai sanksi termasuk JS, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, serta sejumlah mantan kepala seksi dan panitia yang bertanggung jawab dalam penerbitan dokumen terkait.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pesisir Tangerang.

Staf Khusus Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Herzaky Mahendra Putra, mengungkapkan bahwa kasus di Desa Kohod, Tangerang, berada dalam kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang.

Namun, terdapat kejanggalan terkait penerbitan SHM dan SHGB tersebut.

“Melihat perkembangannya, ada dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah maupun kerja Juru Ukur terkait penerbitan SHM dan SHGB.

BACA JUGA:TEMUKAN, Mayat di Belakang PT Lotte Chemical, Diduga Penumpang KMP Athaya yang Hilang

BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Tuntut Hak Bansos Beras yang Diduga Digelapkan

Selain itu, perlu diteliti lebih lanjut bagaimana Pemerintah Daerah bisa mengeluarkan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) padahal fisiknya adalah laut,” ujar Herzaky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: