Pindah Tugas! ke Mana AKBP Dody Surya Putra Setelah Menjabat Kapolres Empat Lawang?

Pindah Tugas! ke Mana AKBP Dody Surya Putra Setelah Menjabat Kapolres Empat Lawang?

AKBP Dody Surya Putra-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru di lingkungan Polri kembali dilakukan. 

Berdasarkan surat keputusan Kapolri Nomor : Kep/2138/XII/2024, per 29 Desember 2024, AKBP Dody Surya Putra resmi menjabat sebagai Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menggantikan AKBP Heri Rusyaman yang bergeser ke jabatan Wakapolresta Samarinda.

Perjalanan Karier Dody Surya Putra AKBP Dody Surya Putra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Empat Lawang Polda Sumsel, mengakhiri tugasnya setelah hanya satu tahun dua hari menjabat.

Pria kelahiran Tapanuli Utara pada tahun 1983 ini sudah tidak asing lagi dengan lingkungan Polda Kaltim. 

BACA JUGA:104 Kapolres Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya, Ada Nama Kapolres Empat Lawang!

Bahkan, pada tahun 2013, Dody pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kukar selama tujuh bulan.

Pendidikan formal Dody pun terbilang mentereng.

Setelah menuntaskan studi Magister Hukum di Universitas Balikpapan pada 2017, Dody juga meraih gelar Sarjana dari Universitas Bhayangkara Jakarta. 

Pendidikan dasar dan menengahnya ia habiskan di Kotamadya Tanjung Balai, Sumatera Utara.

BACA JUGA:Lapas Kelas IIB Empat Lawang Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2025 Pj Bupati Hadir Langsung

Sementara itu kepada wartawan, AKBP Heri Rusyaman, yang selama ini menjabat sebagai Kapolres Kukar, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung tugasnya.

“Terima kasih atas dukungan dan doa teman-teman wartawan, selama saya mengabdi,” ujarnya pada 31 Desember 2024.

Heri akan menjalani serah terima jabatan (sertijab) sebagai Wakapolresta Samarinda pada 2 Januari 2025 mendatang. 

Sementara sertijab untuk Kapolresta Samarinda akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: