Kejari Empat lawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht

Kejari Empat lawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht

Kejari Empat lawang Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht:dok/rel--

Kepala Seksi Intelijen Kejari Empat Lawang, Niku Senda, S.H., menjelaskan Pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan bertujuan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan yang akan menimbulkan akibat hukum di kemudian hari, Ungkapnya. 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: