Polres Empat Lawang Gelar Press Release, Tega Ayah Setubuhi Anak Kandung

Polres Empat Lawang Gelar Press Release, Tega Ayah Setubuhi Anak Kandung

Polres Empat Lawang Gelar Press Release, Tega Ayah Setubuhi Anak Kandung:dok/Rel --

3. Pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

4. Dua buah bantal.

5. Satu buah kain sarung milik tersangka.

6. Satu rak tempat kosmetik.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah 12 tahun penjara.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: