Pelaku Sandera Balita di Empat Lawang Polisi Ambil Tindakan Tegas Ternyata Residivis

Pelaku Sandera Balita di Empat Lawang Polisi Ambil Tindakan Tegas Ternyata Residivis

Pelaku Sandera Balita di Empat Lawang Polisi Ambil Tindakan Tegas Ternyata Residivis-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kasus penyanderaan anak di bawah umur di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, berhasil diatasi dengan dramatis oleh pihak kepolisian. 

Pelaku bernama Jeffry Ade Putra, seorang residivis asal Jambi, menyandera seorang balita berusia 4 tahun di sebuah pondok kebun sawit di Desa Taba Kebon, Kecamatan Saling Empat Lawang, Minggu (8/12/2024).

Dari keterangan yang disampaikan oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Adin Riyanto, pada Senin (9/12/2024), terungkap bahwa Jeffry baru satu bulan keluar dari penjara. 

Sebelumnya, ia mendekam di penjara karena kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:Pemuda Asal Empat Lawang Tertangkap Basah Curi Buah Sawit di Kebun PT Ekajaya Multi Perkasa

BACA JUGA:Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Musirawas, Diduga Jualan Sabu di Muara Kati Baru II

Menurut Ipda Adin Riyanto, motif pelaku adalah karena permintaannya untuk diantar ke Palembang oleh orang tua korban, Ari Tri Sutowo (27), tidak dituruti. Akibat penolakan tersebut, Jeffry menyandera MK (4), anak dari Ari.

“Motifnya pelaku meminta tolong dengan orang tua korban untuk mengantar ke Palembang, tetapi orang tua korban tidak mengindahkannya kemudian pelaku menyekap atau menyandera anak pelapor,” ujar Adin.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa pelaku sedang menghadapi masalah keluarga. 

Namun, tidak ditemukan hubungan antara pelaku dan keluarga korban sebelum kejadian.

BACA JUGA:Polisi Diteriaki Rampok!

BACA JUGA:Tersangka Pencabulan di Panti Asuhan Kunciran Tanggerang Ditangkap di Empat Lawang

Proses penyelamatan MK berlangsung menegangkan. 

Pelaku yang bersenjata pisau menempelkan senjata tajam tersebut di leher korban. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: