Polres Empat Lawang Tingkatkan Pengamanan Tahanan
Polres Empat Lawang Tingkatkan Pengamanan Tahanan:ist/rls--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, anggota Satuan Samapta Polres Empat Lawang melakukan pengamanan ketat terhadap lima tahanan yang mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Rabu (13/11/2024).
Kegiatan pengawalan ini berlangsung dari pukul 11:00 WIB hingga 15:00 WIB, di mana setiap tahapan pengamanan dan pengawalan dilaksanakan dengan cermat dan penuh kewaspadaan.
Tahanan yang merupakan lima pria tersebut, diawali keberangkatannya dari Lapas Kelas II B menuju Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk mengikuti sidang yang telah dijadwalkan.
Kegiatan pengawalan dipimpin langsung oleh dua personel berpengalaman, yaitu BRIPDA Egiek Pratama S dan BRIPDA Adam Akbar.
BACA JUGA:Mourinho Siap Bikin Ronaldo Murka! Fenerbahce Incar Anderson Talisca dari Al-Nassr
Kedua anggota Sat Samapta ini bertanggung jawab penuh memastikan tahanan tetap dalam kondisi aman dan terkendali selama perjalanan hingga tiba di lokasi sidang.
Dalam upaya menghindari gangguan selama proses pengawalan, pengamanan ekstra diberlakukan sejak awal.
“Kami memastikan setiap proses berjalan aman untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar salah satu personel yang bertugas.
Kepolisian Polres Empat Lawang menegaskan, kegiatan pengawalan tahanan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menciptakan situasi kondusif demi kelancaran proses peradilan.
Seluruh rangkaian kegiatan pengawalan berlangsung tanpa hambatan. Kondisi aman dan tertib tetap terjaga berkat sinergi yang solid antar petugas, mulai dari Lapas, pihak Kejaksaan, hingga saat memasuki ruang sidang di PN Lahat.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Perangi Judi Online, Kemenkomdigi Tutup Ratusan Ribu Konten dan Akun
“Proses pengamanan kami lakukan sesuai standar operasional yang ada. Setiap petugas sudah memahami peran dan tanggung jawabnya agar sidang dapat berjalan lancar,” kata seorang petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: