Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Musirawas, Diduga Jualan Sabu di Muara Kati Baru II

Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Musirawas, Diduga Jualan Sabu di Muara Kati Baru II

Warga Empat Lawang Ditangkap Polisi Musirawas, Diduga Jualan Sabu di Muara Kati Baru II-ist-

Romi menjelaskan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: