Ada Penjaminan KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Ilustrasi:ist/Net--
BACA JUGA: Bocoran Spesifikasi iQOO Neo 10: Siap Saingi Redmi K80 dengan Performa Dual-Core Snapdragon 8 Gen 3
BACA JUGA: BRI Perkuat Kolaborasi untuk Pertumbuhan Perbankan Nasional melalui Treasury Banking Summit
Sunarsip juga menekankan perlunya memperkuat posisi bank penyalur dalam kasus kredit macet. Jika KUR mengalami kemacetan, posisi debitur perlu istirahat agar bank dan debitur tetap dapat menjalin kerjasama di masa depan.
“Dengan demikian, debitur maupun bank penyalur tetap bisa membangun kerjasama pembiayaan lagi, meskipun bank tetap melunak,” ujarnya.
Peran Lembaga Penjaminan dalam Program KUR
Sunarsip menambahkan bahwa penempatan KUR dari program pemutihan membawa tantangan tersendiri bagi lembaga penjamin kredit seperti Askrindo dan Jamkrindo, yang sebagian besar merupakan BUMN.
Ia menyarankan perlunya peningkatan kapasitas perusahaan-perusahaan penjamin tersebut melalui peningkatan rasio kemampuan penjaminan dan penguatan permodalan.
BACA JUGA: Hadirkan Layanan Baru, Bank Kustodian BRI Tawarkan Kelas Multi-saham untuk Fleksibilitas Investasi
BACA JUGA: 5 Speaker Aktif Polytron Terbaik 2024: Suara Jernih dan Bass Menggelegar
“Langkah ini tidak hanya meringankan beban penjaminan, tetapi juga memperkuat skala dan kapasitas penjaminan untuk kredit UMKM, khususnya KUR,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: