Ada Penjaminan KUR Tak Termasuk Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Ilustrasi:ist/Net--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdampak dari program pemutihan kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.
KUR tidak termasuk kredit UMKM yang dapat diputihkan karena adanya penjaminan, yang dijelaskan dalam pasal 6 ayat (2) butir c PP tersebut.
Kriteria Kredit UMKM yang Bisa Diputihkan
Peraturan Pemerintah ini menetapkan tiga kriteria kredit UMKM yang dapat diputihkan, yaitu:
1. Kredit UMKM dari program pemerintah dengan sumber dana dari bank atau lembaga keuangan BUMN non bank yang sudah menyelesaikan programnya.
2. Kredit UMKM non-program pemerintah dengan dana dari bank atau lembaga keuangan BUMN non-bank.
BACA JUGA: Keuntungan Menjadi Nasabah BRI bagi Warga Muratara
BACA JUGA: Tarik Tunai Tanpa Kartu dengan BRImo, Transaksi Makin Mudah dan Praktis
3. Kredit UMKM yang terkena dampak bencana alam seperti gempa bumi, likuefaksi, atau bencana lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah atau instansi yang berwenang.
Namun, kredit atau pembiayaan yang dijamin asuransi atau penjaminan kredit tidak termasuk dalam cakupan kredit yang bisa diputihkan, termasuk KUR.
Pandangan Ahli Tentang KUR dan Pemutihan Kredit
Pengamat perbankan dan Chief Economist The Indonesia Economic Intelligence (IEI), Sunarsip, menyatakan bahwa memberikan KUR dari program pemutihan kredit macet UMKM adalah keputusan yang tepat.
Ia menjelaskan bahwa pemutihan kredit yang terlalu luas bisa memicu moral hazard baik dari debitur maupun penyalur bank.
Selain itu, KUR adalah program pemerintah dengan risiko yang sudah dijamin oleh BUMN, yaitu Askrindo dan Jamkrindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: