136 Desa di OKU Raya Terima Insentif Tambahan Dana Desa Rp18,8 Miliar, Berikut Rinciannya!
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Baturaja, Tri Widiyono.-ist-
Tri menjelaskan bahwa dana insentif tambahan ini diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, program Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan stunting, perlindungan sosial, serta program ketahanan pangan hewani.
“Penggunaan dana ini telah diatur dalam Pasal 16 PMK 146 Tahun 2023,” jelasnya, sembari mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang ada.
BACA JUGA:PT Bukit Asam Berikan Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 500 Pekerja Rentan di Muara Enim
BACA JUGA:Muhammad Fathony Kembali Terpilih Sebagai Komisioner Komisi Informasi Sumsel 2024-2028
Lebih lanjut, Tri menyampaikan harapannya agar desa yang belum menyalurkan dana insentif tambahan segera melakukan penyaluran sebelum batas waktu pada Desember.
“Kami berharap, desa-desa tersebut dapat memanfaatkan dana ini dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara langsung,” tambahnya.
Pemberian insentif tambahan ini menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada desa-desa yang dinilai memiliki kinerja yang baik dalam pengelolaan dana desa.
Dengan insentif tambahan, diharapkan desa-desa ini mampu memaksimalkan program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: