Motor Milik PNS Hilang Dicuri! Pelakunya Ternyata Ini Orangnya

Motor Milik PNS Hilang Dicuri! Pelakunya Ternyata Ini Orangnya

Motor Milik PNS Hilang Dicuri! Pelakunya Ternyata Ini Orangnya-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres PALI di bawah naungan Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum mereka.

Kasus ini terkuak setelah laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dan terjadi pada tanggal 31 Oktober 2024.

Istri korban, Leni Marlina, mendapati sepeda motor Honda Beat warna silver milik suaminya, Ardi Kesuma, raib dari tempat parkir di rumah mereka pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

BACA JUGA:Dugaan Aksi Teror Menyasar Advokat! Mobil di Depan Rumah Tiba-tiba Terbakar

BACA JUGA:Polsek Kikim Barat Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di PT Aditarwan

Tidak tinggal diam, Ardi, yang merupakan seorang PNS berusia 48 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi pada 4 November 2024 dengan kerugian ditaksir Rp 13 juta.

Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, S.T., menegaskan bahwa langkah cepat dan tepat dalam penegakan hukum adalah komitmen Polres PALI. 

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat. Begitu menerima laporan, kami langsung menugaskan Unit Reskrim untuk melakukan langkah pengungkapan,” ujar Kompol Rifan.

Setelah laporan diterima, Panit I Reskrim Ipda Dedi Irma, S.H., bersama Team ELANG Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi, Ini Pasalnya!

BACA JUGA:Serem! Pelaku Begal Menyerahkan Diri Setelah Temannya yang Tewas Didor Polisi Datang dalam Mimpi

Dengan kerja keras dan analisis di lapangan, mereka berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial RG (25) sebagai tersangka.

"Tim bergerak ke kediaman tersangka di Dusun I Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, dan berhasil menangkap RG. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya mencuri motor pada dini hari 31 Oktober," jelas Ipda Dedi Irma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: