Cara Menghitung Pajak Beli iPhone di Luar Negeri
Cara Menghitung Pajak Beli iPhone di Luar Negeri-ist-
BACA JUGA:Samsung Galaxy M54 5G Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Performa Tinggi dan Baterai Jumbo
- Bagi pemilik NPWP: 10% dari nilai impor
- 10% x 655,6 = 65,6 dollar AS
- Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 20%.
Total Pajak:
- Bea masuk + PPN + PPh = 59,6 + 72,1 + 65,6 = 197,3 dollar AS atau sekitar Rp 3 juta.
Kewajiban Pendaftaran IMEI
BACA JUGA:AMD Resmi Umumkan Tanggal Rilis Ryzen 9000X3D, Prosesor Gaming Terbaru dengan Teknologi 3D V-Cache
BACA JUGA:Rekomendasi iPhone Murah di Bawah Rp10 Juta, Pilihan Tepat Sambut 2025
Selain pajak, masyarakat juga wajib melakukan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada perangkat iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri.
Hal ini dilakukan untuk memastikan perangkat tersebut dapat terhubung dengan jaringan operator seluler di Indonesia. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: