Oknum Kades Diduga Langgar Netralitas Pemilu

Oknum Kades Diduga Langgar Netralitas Pemilu

Oknum Kades Diduga Langgar Netralitas Pemilu -ist/sumateraekspres.id-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Dugaan ketidaknetralan dalam pemilu kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) di Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Relawan Kawan Muchendi (KM) yang didampingi oleh Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), resmi melaporkan kasus ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI.

Agus Hermansyah Wibowo, perwakilan dari relawan KM, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh oknum kades tersebut. 

"Kami menemukan pelanggaran ini dari story akun Facebook @Abdul Hakim, yang menunjukkan oknum tersebut mendukung pasangan calon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) dengan gerakan satu jari," ungkap Agus pada 23 Oktober lalu.

BACA JUGA:Ini Dia Gagasan Tiga Paslon di Pilwako Palembang!

BACA JUGA:Google dan Meta Batasi Iklan Pemilu AS

Tindakan ini dinilai melanggar aturan netralitas kepala desa sebagai pejabat publik, yang seharusnya tidak berpihak pada salah satu paslon dalam pemilihan. 

Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP, melalui kuasa hukumnya, Feri Apriansyah SH, berharap Bawaslu OKI segera menindaklanjuti laporan ini.

"Kami juga akan mengirimkan surat resmi ke Inspektorat OKI terkait pelanggaran ini. Netralitas pejabat desa harus ditegakkan demi keadilan pemilu," ujar Feri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. 

BACA JUGA:PDIP Tegas Larang Anggota DPRD Gadaikan SK untuk Pinjaman Bank

BACA JUGA:Pasangan YM – BM Galang Dukungan di Zona 1, Ribuan Warga Lahat Antusias!

"Kami akan segera mempelajari laporan ini untuk diambil langkah-langkah selanjutnya," ujarnya singkat. (uni/Sumeks)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: