Lagi dan Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kali Ini Dua Tersangka Ditangkap

Lagi dan Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kali Ini Dua Tersangka Ditangkap

Lagi dan Lagi! Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Muba, Kali Ini Dua Tersangka Ditangkap-ist-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tepatnya di Blok I-28 Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang. 

Insiden tersebut terjadi pada Kamis malam (17/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. 

Diduga, kebakaran tersebut disebabkan oleh kelalaian dalam proses pengeboran minyak ilegal yang melibatkan dua tersangka, Rusmawi dan To (DPO).

Video detik-detik terbakarnya sumur minyak ilegal milik PT Hindoli itu viral di media sosial, memancing perhatian publik. 

BACA JUGA:Soni Permata Subuh Kembali Terpilih Menjadi Ketua PB IKA LKS Kabupaten Empat Lawang

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Libatkan Mobil Dinas, Satu Orang Tewas!

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa sumber api berasal dari percikan mesin pompa sedot yang digunakan untuk pengeboran minyak mentah.

Percikan Api Penyebab Kebakaran

Menurut keterangan AKP Yohan, percikan dari mesin pompa tersebut menyambar minyak yang ada di lokasi, menyebabkan kobaran api besar yang tak terkendali. 

"Percikan tersebut langsung menyambar sumur minyak ilegal yang dikelola Rusmawi dan To, sehingga memicu kebakaran hebat yang menghancurkan sebagian besar peralatan di lokasi," ungkapnya pada Selasa (23/10/204).

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Teken Kerjasama dengan Kabupaten/Kota Demi Optimalisasi Pajak Daerah

BACA JUGA:Kapolres Empat Lawang Himbau Masyarakat untuk Tidak Sebarkan Video Asusila

Begitu mendapat laporan tentang insiden tersebut, pihak Polsek Keluang segera melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, Rusmawi yang mengelola sumur minyak tersebut bersama To, ditetapkan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: