PKK Sumsel dan BAZNAS Sinergi Optimalkan Pengumpulan Zakat

PKK Sumsel dan BAZNAS Sinergi Optimalkan Pengumpulan Zakat

PKK Sumsel dan BAZNAS Sinergi Optimalkan Pengumpulan Zakat-Humas Pemprov Sumsel.-

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID – Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Sumsel, Melza Elen Setiadi, menyambut baik silaturahmi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan dalam upaya optimalisasi pengumpulan Zakat, infak, dan sedekah

Pertemuan yang berlangsung di Griya Agung ini membahas pentingnya kolaborasi antara PKK Sumsel dan BAZNAS guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat.

Dalam sambutannya, Melza Elen Setiadi menyampaikan apresiasi terhadap BAZNAS yang telah mendukung berbagai kegiatan PKK Sumsel. 

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik sebagai fondasi sinergi ke depan. 

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Lakukan Rotasi 187 Personel, Penyegaran Internal Menjelang Akhir Masa Jabatan

BACA JUGA:Resmi Mundur, PAW Arifai Masih di Godok Di DPP PDIP

"Semoga kerja sama ini terus berlanjut. Sinergi yang baik akan terjalin jika komunikasi yang ada juga baik," ujar Melza.

Melza juga menegaskan bahwa komunikasi yang solid merupakan kunci utama dalam mendukung setiap program yang akan dijalankan. 

Dengan silaturahmi yang erat, diharapkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan lebih optimal.

Sementara itu, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Sumsel, Edi Purnomo, menyebutkan bahwa audiensi ini adalah langkah penting untuk memperkuat sinergi antara BAZNAS dan PKK Sumsel. 

BACA JUGA:Terkait Pendaftaran PPPK 2024 di Empat Lawang Simak Berikut Penjelasan BKPSDM

BACA JUGA:Sumbang 99 Medali di PON XXI Aceh Sumut, Ketua Harian KOP: Semua Atlet Polri Peraih Medali Dapat Penghargaan

Ia menjelaskan bahwa PKK Sumsel selama ini telah menjadi mitra strategis dalam distribusi dana zakat BAZNAS.

"BAZNAS adalah lembaga independen yang dibentuk sesuai UU No. 23 tahun 2011. Kami bertugas menghimpun, mengelola, dan menyalurkan zakat, infak, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) kepada mustahik atau penerima zakat," terang Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: