Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024

Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024

Update Gaji dan Tunjangan CPNS 2024, Resmi Berlaku per 1 September 2024-DISWAY NETWORK-

Selain itu, Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 juga telah diterbitkan untuk mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS.

Gaji pokok PNS dikelompokkan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

BACA JUGA:Bunga Rendah KUR Mandiri 2024: Solusi Modal Usaha UMKM

BACA JUGA:Dollar Amerika Terus Menguat, Inilah 10 Mata Uang Terkuat di Dunia

Semakin tinggi golongan dan lama masa kerja, semakin besar penghasilan yang akan diterima.

Berikut adalah rincian gaji terbaru untuk PNS per 1 September 2024:

Gaji PNS Golongan I:

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Gaji PNS Golongan II:

  • Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
  • Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III:

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Perlu diingat, gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang akan diterima oleh pegawai. 

BACA JUGA:Wajib Coba, Ini 5 Tips Cuan Investasi Mas Antam

BACA JUGA:Auto Sultan, Ini 5 Tips Cuan Investasi Mas Antam

Tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, dan tunjangan jabatan, yang secara keseluruhan akan menambah jumlah penghasilan bulanan PNS.

Dengan adanya peningkatan gaji dan tunjangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para Aparatur Sipil Negara dan memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugas-tugas mereka di berbagai instansi pemerintah. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: