IRT Lapor ke Polisi Usai Dianiaya Suami Setelah Dituduh Selingkuh

IRT Lapor ke Polisi Usai Dianiaya Suami Setelah Dituduh Selingkuh

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, Tri Wijiyantie (33), warga Perum Golden Asri Blok B KM 14 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, be-ist-

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan dari korban Tri Wijiyantie. 

Menurutnya, pelaku terancam dikenai Pasal 44 KUHP mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BACA JUGA:8 Tips Menghindari Perselingkuhan dalam Hubungan

BACA JUGA:Benarkah Selingkuh Merupakan Warisan Genetik? Ini Menurut Studi dan Ahli!

“Laporan korban atas nama Tri Wijiyantie sudah kami terima dan akan segera kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang,” ungkap Kompol Padli. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: