Simak Berikut Kisah Sosok dan Profil Raden Patah, Pendiri Kerajaan Demak sekaligus Anak dari Prabu Brawijaya
Istimewa/internet--
RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Sosok dan Profil Raden Patah, Pendiri Kerajaan Demak sekaligus Anak dari Prabu Brawijaya V yang Melarang Warga Cepu Blora Mendaki Gunung Lawu
Raden Patah dikenal sebagai pendiri dan raja pertama Kerajaan Demak Bintoro, kerajaan Islam pertama di Jawa.
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa ia juga merupakan putra dari Prabu Brawijaya V, raja terakhir Kerajaan Majapahit.
Prabu Brawijaya V, yang juga dikenal dengan nama Bhre Kertabumi, dikisahkan memiliki peran penting dalam sejarah larangan mendaki Gunung Lawu bagi warga Cepu Blora.
BACA JUGA:Kemeriahan Lomba Tradisional Warnai Peringatan HUT RI Ke 79 di Halaman Kantor Bupati Empat Lawang
BACA JUGA:Mengulik Suku Kalang Majapahit, Pasukan Sakti Penjaga Tanah Borneo
Menurut cerita yang berkembang, Prabu Brawijaya V memerintah Kerajaan Majapahit dari tahun 1468 hingga 1478.
Di masa akhir kekuasaannya, ketika Kerajaan Majapahit mulai mengalami kemunduran, Prabu Brawijaya V melakukan pelarian ke Gunung Lawu.
Dalam perjalanan ini, ia diikuti oleh pasukan dari Adipati Cepu hingga mencapai puncak Gunung Lawu.
Merasa terancam dan marah karena dikejar, Prabu Brawijaya V mengeluarkan sumpah yang melarang warga Cepu Blora dan Bojonegoro, yang merupakan keturunan Adipati Cepu, untuk mendaki Gunung Lawu.
BACA JUGA:Misteri Museum Bahari, Kisah-Kisah Mistis di Balik Bangunan Bersejarah
BACA JUGA:Misteri Sejarah dan Horor di Goa Belanda dan Goa Jepang, Bandung
Larangan ini dikarenakan kekecewaan Prabu Brawijaya V terhadap tindakan pengejaran tersebut.
Sumpah ini dipercaya hingga sekarang, di mana dikatakan bahwa siapapun warga Cepu Blora yang melanggar larangan ini akan mengalami nasib buruk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: