Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Pria Dewasa 45 Tahun, Pelakunya Kini Mendekam di Bui

Bocah 8 Tahun Diduga Dicabuli Pria Dewasa 45 Tahun, Pelakunya Kini Mendekam di Bui

Modusnya pelaku, Padriansyah (45) mengajak korban untuk mengambil jeruk di kebun milik pelaku di Jalan Siring Agung, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuk linggau Selatan II, Sabtu (27/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.-DISWAY NETWORK-

Lalu korban pergi bersama pelaku. Setelah itu pelaku mengajak korban ke kebun jeruk. Setiba di kebun jeruk, korban menunggu di pondok, sedangkan pelaku mengambil jeruk.

“Setelah mengambil jeruk pelaku mendekati korban dan langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Kronologi Warga Empat Lawang Tewas Dikeroyok 15 Orang di Pantai Panjang Bengkulu

BACA JUGA:Pengamen Terlihat Sempoyongan Kemudian Ditemukan Meninggal Dunia

Polisi yang mendapatkan adanya laporan kejadian itu, Sabtu (20/7/2024), lantas meluncur ke rumah pelaku di Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II untuk melakukan penangkapan.

“Saat itu tersangka ditangakp tanpa perlawanan dan mengakui jika telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terhadap korban AM,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan 1 dres panjang lengan pendek dengan motif bunga, 1 celana pendek warna hitam, 1 celana dalam dan 1 tanktop. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: