Menang pra-Peradilan, Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirebon

Menang pra-Peradilan, Pegi Setiawan Bebas dari Tuduhan Pembunuhan Vina Cirebon

Kuasa hukum Pegi Setiawan:ist/Net--

Bandung, RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang buruh bangunan yang ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Keputusan ini memastikan bahwa Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari segala tuduhan.

Hakim tunggal PN Bandung, Elman Sulaeman, didampingi panitera Al Attas, membacakan putusannya pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.

Keputusan ini langsung disambut dengan seruan "Allahu Akbar" dari tim kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:Menuju Kesuksesan: Lima Keterampilan Kunci untuk Dikembangkan Mulai Sekarang

Suasana haru dan bahagia menyelimuti ruang sidang dan area luar PN Bandung. Keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku sangat lega dan puas atas keputusan yang mereka anggap sebagai bentuk keadilan sejati.

Ibu Pegi, Ny Kartini, dan ayahnya, Rudi, yang juga hadir pada persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun TV nasional, tidak bisa menyembunyikan kebahagiaan mereka.

Mereka langsung bergerak menuju Mapolda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan yang masih ditahan di sana hingga hari ini.

"Terima kasih, saya sangat senang Pegi akan bebas. Dia tidak bersalah, saya kasihan dia sangat tersiksa karena ditahan," kata Ny Kartini kepada wartawan.

BACA JUGA:Mumi Tashwinat: Misteri Anak Kuno yang Diawetkan di Uan Muhuggiag

Rudi, ayah Pegi Setiawan, juga menyatakan rasa syukur atas keadilan yang diterima anaknya.

"Terima kasih karena anak saya mendapat keadilan yang sebenarnya.

Sejak awal Pegi memang tidak bersalah. Terima kasih kepada para kuasa hukum dan wartawan yang ikut mengawal kasus ini," ujar Rudi.

Sementara itu, Toni PS, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, menyebutkan bahwa hasil ini adalah bentuk keadilan yang seharusnya diterima oleh setiap warga negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: