Kajari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Salasatunya ASN

Kajari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Salasatunya ASN

Kajari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Empat Lawang Salasatunya ASN:ist/Rls--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Penyidik kejaksaan negeri (Kajari) Empat Lawang telah menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi dalam proyek peningkatan jalan Tanjung Kupang-Lawang Agung, Kecamatan Tebing Tinggi, tahun 2011. 

Tersangka yang ditetapkan adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HA dan seorang pemborong berinisial R.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 935 juta. 

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka HA, yang berstatus ASN, adalah tetap melakukan pembayaran penuh kepada pemborong R meskipun pada uji petik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan ada tiga jenis pekerjaan yang volumenya kurang.

BACA JUGA:Memperingati 15 Tahun Berdirinya Majelis Taklim Aswaja Desa Nibung Memperkuat Pemahaman Alquran

“Pada tahun 2011 itu ada peningkatan pelaksanaan jalan Pajar Bakti-Lawang Agung dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,4 miliar. 

Pada November, BPK RI telah melakukan uji petik dan menemukan volume pekerjaan yang kurang dengan total kerugian mencapai Rp 935 juta,” kata Kepala Kejari Empat Lawang, Eryana Ganda Nugraha, pada Jumat lalu.

Ia menambahkan bahwa pada Desember, pemborong R meminta pembayaran 100 persen, dan oleh HA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini bekerja di Dinas Perkim Empat Lawang, pembayaran tersebut tetap dilakukan.

“Jadi, dugaan tindak pidana di sini adalah ada volume pekerjaan yang tidak dikerjakan namun tetap diminta pembayarannya dan kemudian dibayarkan,” ujarnya.

BACA JUGA:Imago Mundi: Peta Dunia Tertua yang Pernah Ditemukan

Saat ini, HA telah ditahan oleh pihak Kejari Empat Lawang untuk kemudian menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang. 

HA disangkakan dengan primer Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1, karena tindakan ini dilakukan bersama-sama.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta, atau hukuman penjara minimal 1 tahun dan denda Rp 50 juta. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: