Update Terbaru: Jadwal Pendaftaran dan Seleksi KIP Kuliah Mandiri 2024

Update Terbaru: Jadwal Pendaftaran dan Seleksi KIP Kuliah Mandiri 2024

KIP--

RAKYATEMPATLAWANG.DISWAY.ID - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi mereka yang memiliki potensi akademik namun terbatas secara ekonomi.

Diberikan kepada lulusan SMA atau sederajat, KIP Kuliah bukan hanya sebagai identitas tetapi juga sebagai jaminan untuk mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Pada tahun 2024, pemerintah membuka kesempatan baru melalui program KIP Kuliah mandiri bagi calon mahasiswa yang belum berhasil melalui jalur seleksi SNBP dan UTBK-SNBT.

Prosedur seleksi mandiri ini tersedia untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), memperluas peluang bagi mereka yang ingin melanjutkan studi ke jenjang perguruan tinggi.

BACA JUGA:Tips Jitu untuk Mahasiswa Baru: Menghadapi Tantangan Perkuliahan

Tahun ini, kuota penerima KIP Kuliah meningkat menjadi 200 ribu orang, naik signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 161 ribu orang pada tahun 2023.

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk lebih mendukung akses pendidikan tinggi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa persyaratan penting, antara lain:

- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2022, 2023, atau 2024.

- Diterima di PTN/PTS dengan program studi yang terakreditasi.

- Memiliki keterbatasan ekonomi yang dibuktikan melalui beberapa kriteria, seperti memiliki KIP pendidikan menengah atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Memahami Perbedaan Esensial Antara Diploma 4 (D4) dan Sarjana (S1)

Bagi yang tidak memenuhi kriteria tersebut, masih ada kesempatan dengan syarat ekonomi tertentu, seperti pendapatan maksimal Rp 4 juta per bulan atau SKTM dari pemerintah setempat.

Proses pendaftaran KIP Kuliah melibatkan langkah-langkah sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: